Read News

Cegah “Monster Hukum”, Dekan FH Jayabaya Ajukan 3 Klausul RUU Perampasan Aset di DPR

Cegah “Monster Hukum”, Dekan FH Jayabaya Ajukan 3 Klausul RUU Perampasan Aset di DPR

JAKARTA, 04 NOVEMBER 2026 – Perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara presisi demi menjaga supremasi hukum. Peringatan tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota legislatif, Dr. Kristiawanto mengingatkan agar draf undang-undang ini tidak dirumuskan secara longgar. Jika klausul di dalamnya membuka ruang multitafsir, aturan baru ini dikhawatirkan akan berubah menjadi “Monster Hukum” yang memicu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di masa depan.

“Pembentukan RUU Perampasan Aset wajib berpedoman pada tiga asas fundamental hukum pidana, yaitu lex certa (kejelasan redaksi), lex scripta (hukum tertulis), dan lex stricta (penafsiran yang ketat),” ujar ahli hukum pidana pencucian uang tersebut.

Guna menghadirkan regulasi yang berkeadilan, Dekan FH Jayabaya ini menyodorkan tiga gagasan komprehensif untuk menyempurnakan draf undang-undang:

1. Memperketat Syarat Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)

Dr. Kristiawanto menekankan bahwa skema perampasan aset non-pemidanaan tidak boleh digunakan secara agresif untuk mengambil alih hak keperdataan seseorang tanpa pembuktian yang sah. Aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama bagi pihak ketiga yang beritikad baik (bonafide third party), wajib dilindungi secara mutlak.

Untuk memastikan jaminan kepastian hukum, ia mengusulkan dua syarat utama:

  • Wajib Penetapan Pengadilan: Setiap tindakan penyitaan harus mengantongi izin resmi pengadilan sebagai bentuk kontrol yudisial demi mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
  • Kejelasan Tindak Pidana Asal: Regulasi ini tidak bisa berdiri sendiri dan harus didahului oleh kejahatan induk yang jelas dan terbukti secara sah secara hukum (due process of law).

2. Menetapkan Ambang Batas (Threshold) Penyitaan Rp10 Miliar

Terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, Dr. Kristiawanto merekomendasikan adanya batasan nilai ekonomis yang tegas terhadap objek aset yang akan diproses oleh negara.

“Kami merekomendasikan agar RUU ini menetapkan ambang batas minimum atau threshold penyitaan aset, setidaknya minimal di angka Rp10 Miliar,” papar Dekan FH Jayabaya tersebut.

Bagi kasus kejahatan dengan nilai aset di bawah Rp10 Miliar, ia menilai penegak hukum cukup mengoptimalkan instrumen hukum yang sudah eksis saat ini, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar proses penindakan berjalan proporsional dan efisien.

3. Mendesak Pembentukan Badan Pengelola Aset Independen

Poin krusial terakhir yang disoroti secara tajam adalah tata kelola barang bukti pasca-eksekusi. Dr. Kristiawanto menilai, kegagalan dalam mengelola aset sitaan selama ini sering kali berujung pada penyusutan nilai ekonomis (depresiasi) barang yang akhirnya merugikan keuangan negara atau korban tindak pidana.

Sebagai jalan keluar, ia mendesak parlemen untuk memasukkan amanat pembentukan kelembagaan khusus yang mandiri.

“Proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada tahap penyitaan. Parlemen harus mengamanatkan pembentukan sebuah badan pengelolaan aset mandiri yang sepenuhnya independen untuk memelihara dan menjaga value dari aset rampasan agar nilainya tidak merosot tajam selama proses peradilan yang panjang,” pungkasnya.

Menutup pemaparannya, Dr. Kristiawanto berharap Komisi III DPR RI mampu melahirkan undang-undang perampasan aset yang tidak hanya garang dalam memulihkan kerugian negara, melainkan juga transparan dalam pengelolaan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.